ANTARA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif pada (12/7) lalu. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Selasa (26/7), PP ini telah memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.
(Azhfar Muhammad Robbani/Arbyan Indwito/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Azhfar Muhammad Robbani/Arbyan Indwito/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)