ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBc) Tipe Madya Pabean C Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Tahun 2021 sampai Oktober 2022 senilai Rp. 742.083.900 di tujuh wilayah kerja kabupaten kota se Kalimantan Tengah. Pemusnahan barang tersebut di lakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Diponegoro Palangka Raya. Rabu (7/12).
(Redianto Tumon Sp/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Redianto Tumon Sp/Denno Ramdha Asmara/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)