ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. UMK tertinggi di 5 daerah wilayah "Ring I" Jatim tercatat sebesar Rp 4,5 jutaan. UMK terendah di kisaran Rp 2,1 jutaan di 14 kabupaten/ kota. Berikut perincian besaran UMK 2023 selengkapnya di tiap kabupaten/ kota wilayah Jatim. (Hanif Nasrullah/Keysha Anissa/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)