ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi , yang terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dan ikut serta sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Senin (13/2). Vonis ini berdasarkan pertimbangan, salah satunya upaya pemberian barang dan uang dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf usai peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. (Putri Hanifa/Rio Feisal/Rizky Bagus Dhermawan/Rully Yuliardi Achmad)