ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita Rp483,4 juta, dari aliran dana kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang timbulkan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. Hingga kini, Kejari Lhokseumawe berhasil menyita dana mencapai Rp8,6 miliar, dan telah diamankan oleh petugas ke Bank Syariah Indonesia (BSI) setempat. (Try Vanny S/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)