ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan percepatan perubahan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Kamis (6/7). Selain menuntut sanksi hukuman yang lebih ekstrem terhadap para pelaku, KLHK juga mengusulkan kejahatan konservasi masuk dalam ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Indra Budi Santoso/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)