ANTARA - Gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebesar Rp5 triliun resmi dicabut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7). Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Sugeng Purnowo selaku perwakilan Mahfud MD dan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyatakan perkara telah selesai. (Setyanka Harviana Putri/Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Nanien Yuniar)