ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap tersangka pengoplos gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 12 kg di Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada Rabu (9/8) menjelaskan, tersangka mendapatkan keuntungan lebih dari dua kali lipat dari hasil menjual gas oplosan.
(Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)
(Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)