ANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menangkap 2 tersangka pengangkut batu bara ilegal di Desa Batu Kuning, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira pada Senin (28/8) menjelaskan, total 50 ton batubara telah disita dari kedua tersangka. (Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Rully Yuliardi Achmad)