ANTARA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Jakarta pada Rabu (27/9), menegaskan akan mencabut izin usaha platform media sosial yang masih menjalankan transaksi jual beli layaknya perniagaan elektronik (niaga-el). Sanksi tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)