ANTARA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh di Jakarta, Kamis (19/10). (Azhfar Muhammad Robbani/Bayu Pratama Syahputra /Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)