ANTARA - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara suap dan gratifikasi, Kamis (19/10). Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta tersebut. (Azhfar Muhammad Robbani/Bayu Pratama Syahputra /Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)