ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang terkait syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, di Jakarta, Rabu (8/11). Sidang uji materiil itu digelar berdasarkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
(Anggah/Fauzan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
(Anggah/Fauzan/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)