ANTARA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. API menilai jika Peraturan tersebut tidak segera direvisi maka ribuan perusahaan dan pekerja tekstil lokal berpotensi kehilangan mata pencaharian. (Dian Hardiana/Rayyan/Rijalul Vikry)