ANTARA - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan dua warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berinisial EL dan MD atas dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin (ilegal). Hasil penyidikan Gakkum di lapangan mengungkap total kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai 25 hektar. (Fandi Yogari Saputra/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)