ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu tersangka dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi instalasi jaringan internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi pada Selasa (11/6) menyebut tersangka yang berinisial HF merupakan Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa. Ia diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN).(Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)