ANTARA - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) Hubbun Nabi Muhmmad Lumajang, Jawa Timur resmi ditahan pihak kepolisian setempat, usai menikahi santriwati tanpa ijin orang tuanya, Rabu (3/7). Tersangka dijerat pasal 81 nomor 17 tahun 2016 UU Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Hamka Agung Balya/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)