ANTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang mulai menerapkan kebijakan pembelajaran sekolah selama lima hari pada Tahun Ajaran (TA) 2024/2025. Aturan ini diterapkan pada tingkat 66 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 10 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pangkalpinang.
(Chandrika Purnama Dewi/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)