ANTARA - Dinas Ketenagakerjaan kembali memfasilitasi para tenaga kerja dalam memperoleh hak dan kewajibannya selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berupa memberikan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Cikokol, Kota Tangerang, Zain Setyadi saat ditemui di Taman Bambu Cikokol, Jumat (12/7), mengungkapkan karyawan yang meninggal dunia saat bekerja diberikan santunan hingga Rp199 juta, sedangkan yang mengalami kecelakaan kerja menerima Rp42 juta. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Farah Khadija)