ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar program "pemutihan" atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program yang berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 itu diyakini akan dimanfaatkan oleh sebanyak 357.600 objek pajak, hingga memberi pemasukan PKB sekitar 5 persen dari yang ditargetkan hingga pertengahan tahun 2024.(Hanif Nasrullah/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)