ANTARA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan tiga jajaran KPU daerah mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Dalam diskusi media, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7), Afif mengatakan pengunduran diri tersebut sesuai dengan aturan bahwa penyelenggara pemilu wajib mundur 45 hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah atau pada 12 Juli 2024, jika ingin maju dalam kontestasi pilkada.
(Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)