ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang telah melakukan 542 penindakan terhadap barang-barang yang dibatasi importasinya, selama periode Januari sampai dengan Agustus 2024. Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp 16,2 M dengan status yang bervariasi, yakni Barang Dikuasai Negara (BDN), barang sudah menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), hingga barang telah siap untuk dimusnahkan.(Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)