ANTARA - Setelah diputuskan menjadi aset milik Pemkot Cilegon pada sidang kasasi di Mahkamah Agung pada 3 September lalu, Gedung Cilegon Plaza Mandiri diusulkan menjadi tempat perkantoran. Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nurfauziah, mengatakan gedung tersebut bisa dimanfaatkan untuk tempat perkantoran dinas karena memiliki lokasi yang strategis, Jumat (13/9), (Susmiatun Hayati/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)