ANTARA - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memastikan kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) kembali diperbolehkan melintas di wilayah Tangerang Raya pada jam operasional pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB sesuai Perwal Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Selain itu, Pos Pantau Gabungan diaktifkan untuk memeriksa surat-surat kendaraan tambang yang melintas di wilayah Tangerang Raya. (Agung Andhika Indrawan/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)