(Antara) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan kuota per wilayah operasional terhadap taksi berbasis aplikasi “online” atau dalam jaringan (daring) yang berizin. Pembatasan kuota yang diatur melalui peraturan Gubernur itu, bertujuan agar taksi daring dan angkutan konvensional dapat hidup sejalan dan berdampingan.