(Antara)-Ditemukannya produk ikan dalam kemasan kaleng impor, yang di dalamnya terdapat cacing, membuat anggota Komisi Sembilan DPR, Marinus Gea meminta badan pengawas obat dan makanan bertindak. dengan mencabut izin edar perusahan, yang mengedarkan produk impor tersebut di Indonesia. karena dinilai telah melanggar undang-undang.