(Antara)-Jajaran Kepolisian Resort Jember kembali kembali menangkap 4 orang pembuat sekaligus penjual petasan berdiameter 2 hingga 10 centimeter atau berukuran besar. ke tiga tersangka ditangkap polisi karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan pembuatan, kepemilikan dan memperjual belikan petasan atau bahan peledak tanpa ijin.