(Antara)-Terkait dengan kasus hamilnya Siswi SMP berusia 16 tahun dengan bocah SD berusia 14 tahun, membuat sejumlah kalngan angkat bicara, termasuk Kementerian PPPA. Kondisi itu menjadi keprihatinan terhadap pengawasan orang tua, serta kesanggupan kedua anak di bawah umur tersebut untuk berumah tangga.