(Antara)-Sebanyak 19.201 lembar surat suara sisa dan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar
di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pemusnahan, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 9 tahun 2018, bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan.