(Antara)-Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan caleg eks narapidana kasus korupsi mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Karena menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, untuk menduduki jabatan publik, para caleg harus memiliki modal rekam jejak yang bersih dari kasus hukum.