Penajam (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Thohiron minta Pemerintah Pusat memberikan kompensasi atas aset tanah dan bangunan yang diambil alih di Kecamatan Sepaku yang telah ditetapkan sebagai lokasi Ibu Kota Negara Nusantara

Kompensasi tersebut, menurut dia di Penajam, Minggu, untuk menunjang pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, apabila seluruh seluruh aset diambil  alih oleh Badan Otorita Ibu Kota Negara untuk IKN Nusantara.

"Kompensasi yang yang diberikan Pemerintah Pusat itu berupa tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pertanian, dan lainnya," tambahnya.

Seluruh aset pemerintah kabupaten di Kecamatan Sepaku yang telah ditetapkan sebagai kawasan IKN Nusantara, jelas dia, akan berpindah tangan ke Badan Otorita IKN Nusantara.

Ambil alih aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ada di Kecamatan Sepaku tersebut seiring dengan disahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki aset tanah seluas 120 hektare yang terdiri atas 47 bidang di Kecamatan Sepaku yang ditetapkan sebagai KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintah) IKN Nusantara.

Aset tanah dan bangunan, di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, pondokan (guest house), dan lainnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap aset di kawasan IKN Nusantara tidak diambil semua, terutama kawasan peternakan Trunen dan guest house.

Lahan kawasan peternakan sapi dan guest house seluas 43 hektare tersebut lokasinya cukup strategis, berhadapan langsung dengan pintu masuk menuju lokasi inti IKN Nusantara.

"Pemerintah kabupaten harus lakukan komunikasi khusus dengan pemerintah pusat untuk pertahankan kawasan peternakan Trunen dan guest house," kata Thohiron.

Baca juga: Pemerintah pusat bentuk anjungan siap kerja seiring pemindahan IKN
Baca juga: CCIPP tingkatkan kualitas SDM untuk dukung IKN melalui diklat

Pewarta: Novi Abdi/Bagus Purwa
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2022