Mataram (ANTARA) - Kepolisian saat ini sedang membantu pendataan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban kecelakaan kapal di perairan  Pulau Putri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (16/6) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata, di Mataram, Jumat, mengatakan pendataan ini nantinya menjadi dasar polisi untuk menelusuri peran pengirim hingga prosedur pemberangkatan.

"Jadi karena kami berada di hulu, maka kami membantu pendataan dengan mendatangi pihak keluarga korban," kata Hari.

Baca juga: Tujuh PMI hilang di perairan Batam masih dalam pencarian

Dalam proses pendataan, jelasnya, Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB.

"tentunya koordinasi juga dengan yang berada di hilir, baik dengan Polda Kepri dan BP2MI Kepri," ujarnya.

Jika nanti identifikasi korban sudah didapatkan, Hari memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum.

Baca juga: TNI AL dalami keterlibatan tekong kapal pembawa 30 PMI ilegal
Baca juga: Kapal pengangkut 30 PMI ilegal kecelakaan di Batam


"Kalau sudah ada data korban, maka akan kami telusuri, mulai dari perekrutan, pemberangkatan, oleh siapa, dan perusahaan mana, itu akan kami telusuri semua," ucap dia.

Kabar kecelakaan kapal dengan korban PMI ilegal asal NTB datang dari BP2MI NTB. Tercatat ada 30 PMI ilegal asal NTB yang menumpang kapal tersebut. Rencananya mereka melalui jalur akan masuk ke Negara Malaysia.

Dari peristiwa itu, BP2MI NTB menyampaikan bahwa sudah ada 23 orang yang berhasil selamat. Sisanya, tujuh orang masih dalam pencarian.

Mereka yang selamat kini sudah mendapatkan penanganan di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut Batam.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2022