Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta mengoptimalkan aset milik negara setelah Ibu Kota Negara (IKN) pindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selaku kepala Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera meningkatkan pengawasan aset pemerintah daerah," kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kenneth menuturkan BPAD DKI perlu melakukan pengawasan bagi aset-aset yang terlantar dan belum diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pengawasan ini termasuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.

"Karena aset DKI sangat rentan diambilalih mafia tanah lantaran pemetaan dan pencatatan belum terselesaikan seluruhnya," katanya.

Baca juga: Daerah Khusus Ekonomi jadi opsi nama baru untuk Jakarta selain DKJ

Dia menyarankan agar sosialisasi dilakukan terstruktur dan masif terkait tata cara penyerahan aset. BPAD bisa berkolaborasi dengan camat, lurah sampai ke tingkat jajaran Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di setiap wilayah.

Dia menilai mereka lebih paham tentang permasalahan di wilayah masing-masing apakah sudah tercatat sebagai aset atau belum.

"BPAD harus proaktif menggandeng semua pemangku kepentingan seperti wali kota, camat, lurah hingga RW dan RT di wilayah sesuai dengan aturan," ujarnya.

Selain itu, Kenneth juga meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi untuk mempekerjakan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam hal mengurus pemeliharaan dan menjaga aset milik DKI Jakarta.

"Pekerjakan orang yang benar-benar berkompeten dalam organisasi Tim Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Wilayah (TP3W) di tiap wali kota dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.

Baca juga: Banjir dan polusi udara harus mampu diselesaikan gubernur DKI Jakarta

Menurut Kenneth, pengamanan oleh Pemprov DKI bisa dilakukan dengan memetakan dan mendata aset milik DKI. Lalu menerbitkan sertifikat hak atas aset yang terbukti milik pemerintah daerah.

Apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta telah menargetkan 4.000 aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa tersertifikasi hingga akhir 2023.

Penerbitan sertifikat aset DKI sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap aset pemerintah daerah agar tidak pindah ke oknum yang tidak bertanggung jawab. "Apalagi ke mafia tanah," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menyeybut banyak aset negara di Jakarta dikuasai dan diserobot orang.

"Berdasarkan laporan yang saya terima, ternyata di Jakarta ini banyak aset barang milik negara (BMN), sayangnya aset-aset BMN itu bisa dilakukan pendudukan dan kita sulit menertibkannya," kata Rionald dalam Seminar Internasional Hari Kekayaan Negara melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023