Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melawan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Tim jaksa KPK, hari ini telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (Verzet) kaitan dengan putusan sela majelis hakim dalam perkara terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menerangkan tim jaksa KPK telah menandatangani akta permintaan perlawanan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Argumentasi hukum untuk upaya hukum ini, segera akan disusun dan disiapkan tim jaksa dalam memorinya dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh

Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh, sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga: KPK ajukan banding atas putusan sela Gazalba Saleh

Baca juga: KPK nilai putusan sela hakim terhadap Gazalba Saleh tak konsisten

Baca juga: KY akan telusuri dugaan pelanggaran etik di putusan Gazalba Saleh


Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa penuntut umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

"Jadi, tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri tidak konsisten dalam menangani perkara korupsi.

Ghufron mengatakan Hakim Fahzal Hendri pernah menyidangkan sejumlah perkara KPK, antara lain perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan tidak pernah mempertanyakan soal syarat-syarat pendelegasian penuntutan.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa penuntut umum dari KPK tidak berwenang, maka ada ke tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024