Mataram (ANTARA) - PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Tenggara Barat yang bergerak di bidang penjaminan kredit telah memutuskan melakukan konversi penuh bisnis-nya ke sistem syariah.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma menjelaskan keputusan strategis tersebut diambil oleh seluruh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diadakan pada 6 Juni 2024.

"Ekspansi bisnis melalui sistem syariah membuka peluang ekspansi bisnis yang lebih luas. Dengan keputusan ini, nama perusahaan pun berubah menjadi PT Jamkrida NTB Syariah," ujar Wirajaya Kusuma di Mataram, Senin.

Ia mengatakan proses konversi tersebut cukup panjang dan sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Pihaknya juga mengurus izin operasional PT Jamkrida NTB Syariah, agar mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Wirajaya, konversi dari sistem konvensional ke syariah memungkinkan PT Jamkrida NTB Syariah untuk mengkover langsung penjaminan pembiayaan di Bank NTB Syariah, yang juga BUMD NTB.

Baca juga: Askrindo Mataram terbitkan polis asuransi CECR Sirkuit Mandalika

Baca juga: Kemenparekraf diminta ikut carikan solusi terkait krisis air di KSPN Tramena Lombok


"Sebelumnya, sebagai perusahaan konvensional, Jamkrida tidak bisa terlibat langsung dengan Bank NTB Syariah dalam mengcover penjaminan pembiayaan," ucapnya.

Ia juga berharap setelah dikonversi ke syariah, kinerja PT Jamkrida NTB Syariah akan meningkat, termasuk laba yang dihasilkan dan dividen untuk pemegang saham.

Dengan pembiayaan yang dikucurkan oleh Bank NTB Syariah lebih dari Rp7 triliun dalam satu tahun, PT Jamkrida NTB Syariah diharapkan menjadi pilar utama bisnis, dengan Bank NTB Syariah memberikan porsi penjaminan yang signifikan.

Saat ini, lanjut Wirajaya, kesiapan modal inti PT Jamkrida NTB Syariah sebesar Rp32,8 miliar. Pemegang saham juga akan memberikan penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan yang ditempati perusahaan untuk memenuhi ketentuan OJK terkait modal inti sebesar Rp50 miliar.

"Jadi paling lambat awal Juli 2024, PT Jamkrida NTB Syariah sudah bisa melayani penjaminan pembiayaan berbasis syariah," ucap Wirajaya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan produk-produk penjaminan syariah, termasuk kesiapan menjalin kerja sama dengan Bank NTB Syariah.

"Kami telah mempersiapkan hampir semua kebutuhan produk penjaminan syariah, baik yang produktif maupun nonproduktif," katanya.

Setelah konversi, Taufik menargetkan laba naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni bisa mencapai Rp4,7 miliar pada 2024.

Saat ini, pemegang saham masih terdiri atas enam entitas, di mana Pemerintah Provinsi NTB masih sebagai pemegang saham pengendali.

Diharapkan, dengan pasar yang semakin terbuka, pemerintah kabupaten/kota yang lain di NTB, akan ikut serta sebagai pemegang saham.

Baca juga: BI NTB melatih pokdarwis kembangkan wisata hijau

Baca juga: Pemkot Bima raih WTP 10 kali berturut-turut dari BPK

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024