Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan tidak akan melakukan visum ulang terhadap jenazah tiga terpidana mati kasus Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva, terkait dugaan kematian tak wajar atas ketiganya. "Tidak ada visum ulang," kata Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh di Jakarta, Jumat. Menurut Jaksa Agung, visum terhadap tiga terpidana mati yang dieksekusi pada Jumat dinihari (22/9) lalu telah dilakukan oleh tim dokter dari Kepolisian yang kinerjanya tidak diragukan. "Anggota tim dokternya ada enam orang. Masa dokter dari Kepolisian tidak dipercaya?" kata mantan Hakim Agung itu. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan, Tibo Cs dieksekusi secara serempak Jumat (22/9) dinihari pukul 01.45 WITA di Desa Poboya, Palu Selatan oleh tiga regu tembak (masing-masing 12 personel) Brimob Polda Sulawesi Tengah. Namun, sebuah LSM yang berkantor di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan terdapat beberapa luka yang tidak wajar pada tubuh Fabinaus Tibo dan Marinus Riwu di antaranya luka lecet yang ditemukan pada bagian pelipis dan patah tulang rusuk Tibo, serta luka pada dagu Marinus yang diduga bukan disebabkan tembakan saat menjalani eksekusi. Sementara itu Pastur Jimmy Tumbelaka (rohaniwan yang mendampingi Tibo Cs menjelang eksekusi) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat mengungkapkan bahwa Tibo dkk dieksekusi dalam keadaan duduk dengan kaki dan tangan terborgol. Dugaan kematian tak wajar atas Tibo Cs itu mendorong sejumlah pihak mengadukan Pemerintah Indonesia ke Mahkamah Internasional.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006