Kupang (ANTARA News) - Penolakan terhadap permintaan untuk melakukan otopsi jenazah tiga terpidana mati kasus Poso, Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu justeru, akan menimbulkan beragam penafsiran dari masyarakat pencinta keadilan. "Penolakan Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk melakukan otopsi, justeru akan memperkuat dugaan bahwa apa yang diungkapkan tim kuasa hukum Tibo Cs dan sejumlah LSM di Poso bahwa eksekutor diduga telah melanggar prosedur eksekusi adalah benar," kata Siprianus Puru Bebe, SH dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Yustitia Kupang, di Kupang, Senin. Dia mengemukakan hal itu, terkait pro kontra seputar perlu tidaknya melakukan otopsi terhadap jenazah Fabianus Tibo Cs, karena diduga pelaksanaan eksekusi mati telah menyalahi prosedur seperti yang digariskan dalam undang-undang. Tim kuasa hukum Tibo Cs meminta agar jenazah Tibo Cs diotopsi karena diduga telah terjadi tindakan kekerasan sebelum eksekusi. Kuasa hukum juga menduga, pelaksanaan eksekusi mati juga melanggar tata cara eksekusi karena terdapat luka bekas tembakan lebih dari dua. Menurut Puru Bebe, jika pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana sudah dilakukan sesuai dengan proseder hukum, maka Kejaksaan Agung maupun Polri tidak perlu melarang keluarga untuk melakukan otopsi ulang. Bahkan jika perlu, pihak Kejaksaan Agung dan Polri memberikan kemudahan-kemudahan bagi keluarga dan tim kuasa hukum untuk secepatnya melakukan otopsi untuk membuktikan bahwa dugaan yang disampaikan tim kuasa hukum sama sekali tidak benar. Dengan demikian, lanjut dia, publik dapat mengetahui bahwa pelaksanaan eksekusi mati sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kekerasan terhadap terpidana sebelum ditembak mati oleh regu tembak. "Kalau Kejaksaan Agung dan Kapolri tetap bersikeras untuk tidak boleh melakukan otopsi, maka orang akan bertanya-tanya, ada apa. Dan dugaan masyarakat justeru akan mengarah pada telah terjadi pelanggaran dalam tata cara eksekusi," katanya. Karena itu, dia menyarankan Kejaksaan Agung dan Polri agar memberikan izin kepada keluarga menggali kembali makam mereka untuk kepentingan otopsi ulang jenazah, sekaligus untuk menjernihkan persoalan ini. Sementara itu, juru bicara keluarga besar Fabianus Tibo, Yustinus Sani yang dihubungi terpisah mengatakan, penolakan terhadap permintaan otopsi menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung dan Polri telah mengakui bahwa eksekusi itu dilakukan secara tidak wajar. "Saya ingin mengatakan bahwa dengan menolak untuk dilakukan otposi berarti Polri dan Kejaksaan Agung mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran dan tata cara eksekusi," katanya. "Kalau proses eksekusi itu dilakukan sesuai dengan tata cara, kenapa harus takut," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006