Memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 tentang Pencegahan dan PenangananKekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag, 5 Oktober 2022. Peraturan ini meliputi madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dan jalur pendidikan lainnya.