Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merelaksasi aturan lalu lintas hewan rentan PMK melalui SE Nomor 7 Tahun 2022 mulai 12 November 2022 untuk menstabilkan suplai ternak.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.