ANTARA - Kanwil VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) D.I Yogyakarta menindak distributor minyak goreng curah yang melakukan perjanjian mengikat atau "Tying Agreement". Praktik ini, mewajibkan pelanggan membeli produk lain, selain minyak goreng dengan minimal belanja Rp460.000. (Imam Prasetyo Nugroho/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)