ANTARA - Anak terdakwa AG (15) dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Vonis AG dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (10/4).
(Ibnu Zaki/Erlangga Bregas Prakoso/Denno Ramdha Asmara/Amita Putri Caesaria)
(Ibnu Zaki/Erlangga Bregas Prakoso/Denno Ramdha Asmara/Amita Putri Caesaria)