(Antara)-Pemerintah memberlakukan moratorium kuota angkutan umum atau taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), di tiap provinsi di seluruh Indonesia, sehingga dalam beberapa tahun ke depan kuota tersebut tidak akan bertambah. Jika ditemukan angkutan daring yang beroperasi di luar kuota, maka akan langsung ditindak tegas.