Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (14/6) soal Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi anak AG (15) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang hingga pelaku pembuangan bayi di Cakung.
 
Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:
 
1. Kejari Jaksel eksekusi anak AG ke LPKA Tangerang
 
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
 
"Ini sedang proses, hari ini kami laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
 
2. Imigrasi Jakut deportasi dan tangkal tiga WNA Nigeria
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria sekaligus menangkal mereka masuk lagi ke wilayah Indonesia karena melanggar aturan Keimigrasian.
 
Ketiganya berinisial UEO (37), PCU (41) dan WUO (42) mendapat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
 
3. Pria paruh baya diduga cabuli siswi SD di Jakarta Timur
 
Seorang pria paruh baya berinisial SH (65) diduga melakukan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial NH (9) di komplek di kawasan Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
 
Ibu kandung korban, FS (32) ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Rabu, mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anaknya itu dilakukan sebanyak lima kali oleh pelaku SH.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
 
4. Kejari Jakbar eksekusi terpidana Henry Surya ke Rutan Salemba
 
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
 
Hal tersebut berarti, Henry secara resmi berstatus terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya.
 
Baca berita selengkapnya di sini
 
 
5. Polisi tangkap pelaku pembuang bayi di Cakung
 
Unit Reskrim Polsek Cakung menangkap pelaku pembuang bayi laki-laki di tempat pembuangan sampah danau buatan di Jalan KRT Radjiman RT 10/RW 08, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
 
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, pelaku pembuang jenazah bayi yang ditemukan pada Selasa malam (13/6) itu merupakan ibu kandung korban yang berinisial EF (21).
 
Baca berita selengkapnya di sini

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023