Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual untuk melindunginya jika terjadi sengketa hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Jurnalis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut untuk dicatatkan guna mencegah pengakuan dari pihak lain.

"Kami mengajak masyarakat mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar terlindungi secara hukum, sehingga tidak bisa diakui pihak lain," kata Jurnalis.

Kemenkumham Aceh, kata Jurnalis, terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual tersebut di antaranya merek dagang, produk yang dihasilkan, serta lainnya.

"Upaya yang dilakukan di antaranya memberikan layanan konsultasi, sosialisasi, pendampingan pendaftaran, dan lainnya. Semua ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mau mendaftar dan mencatatkan kekayaan intelektualnya," kata Jurnalis.

Jurnalis mengatakan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh saat menggelar klinik kekayaan intelektual bergerak di Mal Pelayanan Publik Kota Banda Aceh pada 25 dan 26 April 2024. Klinik tersebut digelar dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap 26 April.

Masyarakat, kata dia, dapat memanfaatkan klinik tersebut untuk mendapatkan layanan konsultasi serta mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

Pendaftaran tersebut sebagai upaya melindungi secara hukum kekayaan intelektual seseorang, sehingga tidak bisa diakui sebagai miliki atau karya orang lain, kata Jurnalis.

"Kami terus menyosialisasikan bahwa mendaftarkan kekayaan intelektual merupakan sesuatu yang penting untuk melindunginya secara hukum, sehingga tidak bisa diakui oleh pihak lainnya," kata Jurnalis.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024